Senin, 20 Februari 2017

BAB 1

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, selain dari tugas pokok sebagai guru, kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab artinya merencanakan, melaksanakan dan mengelola untuk tanggung jawab berdasarkan permen No 23 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menyatakan ada 5 (Lima) kompetensi yang harus dimiliki diantaranya : yaitu, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi dan Kompetensi Sosial. Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang kepala sekolah.



Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Dalam rangka meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas ini memuat sistem penyiapan calon kepala sekolah/ madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Menindaklanjuti Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) mengadakan pendidikan dan latihan


 calon kepala sekolah. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademik. Diklat tersebut dilaksanakan oleh LPPKS melalui kegiatan in service 1, On the Job Learning (OJL), dan in service 2.
Kegiatan On the Job Learning (OJL) penting bagi peserta diklat calon kepala sekolah untuk mempraktikkan kompetensi yang telah dipelajari selama kegiatan in service 1. Dalam On the Job Learning (OJL) dipraktikkan bagaimana mengkaji RKS, pengelolaan kurikulum sekolah, pengelolaan keuangan, pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik, pengelolaan sarana prasarana sekolah, pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, sistem monitoring dan evaluasi, program supervisi guru yunior, menyusun perangkat pembelajaran, dan pelaksanaan rencana tindak kepemimpinan berdasarkan AKPK. Kegiatan On the Job Learning (OJL) dilaksanakan pada 2 sekolah magang, yaitu pada sekolah tempat calon kepala sekolah bertugas dan sekolah lain.
Sebagai peserta Diklat calon kepala sekolah Kabupaten Bogor,maka calon kepala sekolah melaksanakan On the Job Learning (OJL) pada SDN Cimayang 01 (sekolah tempat calon kepala sekolah bertugas) dan SDN Cimayang 02 (sekolah magang lain).Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan On the Job learning (OJL).
Berdasarkan hasil pelaksanaan On the Job Learning (OJL) pada SDN Cimayang 01 dan SDN Cimayang 02, Calon kepala sekolah menyusun laporan akhir On the Job Learning (OJL).  Laporan ini merupakan salah satu


 tugas wajib peserta Diklat calon kepala sekolah berdasarkan kondisi nyata di lapangan untuk meningkatkan kompetensi calon kepala sekolah.

B.  Tujuan On the Job Learning (OJL)
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi tujuan laporan On the Job Learning (OJL)  ini adalah untuk mengetahui dan dapat meningkatkan:
1.    Menghasilkan kepala sekolah yang mampu mengembangkan dan meningkatkan 5 kompetensi berdasarkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2007, Kompetensi yang dimaksud berupa kompetensi kepribadian, manajerial, sosial, kewirausahaan, dan supervisi.
2.    Menghasilkan kepala sekolah yang dapat mengarahkan dan menggerakkan guru untuk meningkatkan kuwalitas pembelajaran di sekolah.
3.    Menghasilkan kepala sekolah yang mampu mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar nasional pendidikan (SNP).
4.    Menghasilkan kompetensi manajerial melalui pengkajian Rencana Kerja Sekolah (RKS), pengelolaan keuangan sekolah, pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan, pengelolaan ketatausahaan sekolah, pengelolaan sarana prasarana sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan peserta didik, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, dan sistem monitoring dan evaluasi pada SDN Cimayang 01 dan SDN Cimayang 02.
5.    Menghasilkan kepala sekoalah yang mampu melakukan supervisi akademik kepada guru dengan teknik yang benar.



6.    Menghasilkan kepala sekolah yang mampu bekerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.


C.  Hasil yang Diharapkan
Setelah kegiatan On the Job Learning (OJL) ini dilakukan maka sebagai calon kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk :
1.    Mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap kegiatan On the Job Learning (OJL),  khususnya pada pelaksanaan RTK.
2.    Mengintegrasikan nilai-nilai kewirausahaan dalam setiap kegiatan On the Job Learning (OJL),  khususnya pada pelaksanaan RTK.
3.    Mengintegrasikan nilai-nilai kepemimpinan yang selalu menempatkan pembelajaran pada prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
4.    Meningkatkan kemampuan guru kelas dan mata pelajaran dalam membuat media pembelajaran.
5.    Menyusun perangkat pembelajaran (RPP, bahan ajar dan evaluasi) sesuai standar.
6.    Memetakan kesenjangan sekolah sendiri dan sekolah magang lain dan menyusun alternatif solusi untuk mengatasi kesenjangan.

7.    Melaksanakan pra-observasi, observasi dan post-observasi dalam supervisi guru junior.

Tidak ada komentar: