BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kepala
sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, selain
dari tugas pokok sebagai guru, kepala sekolah sebagai orang yang bertanggung
jawab artinya merencanakan, melaksanakan dan mengelola untuk tanggung jawab
berdasarkan permen No 23 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah
menyatakan ada 5 (Lima) kompetensi yang harus dimiliki diantaranya : yaitu,
Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan,
Kompetensi Supervisi dan Kompetensi Sosial. Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat
menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan
nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan
keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala
sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan,
dan program pendidikan.
Kompetensi
manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai
sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah
pengetahuan tentang manajemen.
Dengan
kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara
berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir
seorang kepala sekolah.
Kepala sekolah
juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana
sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah
harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha
atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.
Kompetensi
supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam
memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas
dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah
termasuk guru. Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Dalam rangka
meningkatkan mutu kepala sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas ini memuat sistem penyiapan calon kepala
sekolah/ madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Menindaklanjuti
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) mengadakan
pendidikan dan latihan
calon kepala sekolah. Setelah melalui tahapan
seleksi administrasi dan seleksi akademik. Diklat tersebut dilaksanakan oleh
LPPKS melalui kegiatan in service 1, On the Job Learning (OJL), dan in service 2.
Kegiatan On the Job Learning (OJL) penting bagi
peserta diklat calon kepala sekolah untuk mempraktikkan kompetensi yang telah
dipelajari selama kegiatan in service 1.
Dalam On the Job Learning (OJL)
dipraktikkan bagaimana mengkaji RKS, pengelolaan kurikulum sekolah, pengelolaan
keuangan, pembinaan tenaga administrasi sekolah, pengelolaan peserta didik,
pengelolaan sarana prasarana sekolah, pengelolaan pendidikan dan tenaga
kependidikan, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, sistem monitoring dan
evaluasi, program supervisi guru yunior, menyusun perangkat pembelajaran, dan
pelaksanaan rencana tindak kepemimpinan berdasarkan AKPK. Kegiatan On the Job Learning (OJL) dilaksanakan
pada 2 sekolah magang, yaitu pada sekolah tempat calon kepala sekolah bertugas
dan sekolah lain.
Sebagai peserta
Diklat calon kepala sekolah Kabupaten Bogor,maka calon kepala sekolah melaksanakan On the Job Learning
(OJL) pada SDN Cimayang 01 (sekolah
tempat calon kepala sekolah bertugas) dan SDN Cimayang 02 (sekolah
magang lain).Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan On the Job learning (OJL).
Berdasarkan
hasil pelaksanaan On the Job Learning
(OJL) pada SDN Cimayang 01 dan SDN Cimayang 02, Calon kepala sekolah menyusun laporan akhir On the Job Learning (OJL). Laporan ini merupakan salah satu
tugas wajib peserta Diklat calon kepala
sekolah berdasarkan kondisi nyata di lapangan untuk meningkatkan kompetensi
calon kepala sekolah.
B. Tujuan On the Job Learning (OJL)
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka yang menjadi tujuan laporan On the Job Learning (OJL) ini adalah untuk mengetahui dan dapat
meningkatkan:
1. Menghasilkan kepala sekolah yang
mampu mengembangkan dan meningkatkan 5 kompetensi berdasarkan Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2007, Kompetensi yang dimaksud berupa kompetensi kepribadian,
manajerial, sosial, kewirausahaan, dan supervisi.
2. Menghasilkan kepala sekolah yang
dapat mengarahkan dan menggerakkan guru untuk meningkatkan kuwalitas
pembelajaran di sekolah.
3. Menghasilkan kepala sekolah yang
mampu mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar nasional pendidikan
(SNP).
4. Menghasilkan kompetensi manajerial
melalui pengkajian Rencana Kerja Sekolah (RKS), pengelolaan keuangan sekolah, pengelolaan
pendidikan dan tenaga kependidikan, pengelolaan ketatausahaan sekolah, pengelolaan
sarana prasarana sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan peserta didik,
pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, dan sistem monitoring dan evaluasi pada SDN
Cimayang 01 dan SDN Cimayang 02.
5. Menghasilkan kepala sekoalah yang
mampu melakukan supervisi akademik kepada guru dengan teknik yang benar.
6. Menghasilkan kepala sekolah yang
mampu bekerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
pendidikan di sekolah.
C. Hasil yang Diharapkan
Setelah
kegiatan On the Job Learning (OJL)
ini dilakukan maka sebagai calon kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk
:
1. Mengintegrasikan nilai-nilai
spiritual dalam setiap kegiatan On the
Job Learning (OJL), khususnya pada
pelaksanaan RTK.
2. Mengintegrasikan nilai-nilai
kewirausahaan dalam setiap kegiatan On
the Job Learning (OJL), khususnya
pada pelaksanaan RTK.
3. Mengintegrasikan nilai-nilai
kepemimpinan yang selalu menempatkan pembelajaran pada prioritas utama dalam
pengambilan keputusan.
4. Meningkatkan kemampuan guru kelas
dan mata pelajaran dalam membuat media pembelajaran.
5. Menyusun perangkat pembelajaran
(RPP, bahan ajar dan evaluasi) sesuai standar.
6. Memetakan kesenjangan sekolah
sendiri dan sekolah magang lain dan menyusun alternatif solusi untuk mengatasi
kesenjangan.
7. Melaksanakan pra-observasi,
observasi dan post-observasi dalam supervisi guru junior.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar